Polisi: Korban Penyekapan di Hotel Jakut Wanita di Bawah Umur
SinPo.id - Korban penyekapan di hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara seorang anak perempuan di bawah umur berusia 17 tahun di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Kini pihak polisi tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mengutamakan keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis korban.
"Penanganan terhadap anak korban harus dilakukan secara humanis, tidak menambah trauma, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 27 April 2026.
Budi mengatakan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya dalam pemulihan korban adalah memastikan korban dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan khusus, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
"Dalam penanganan perkara ini, keselamatan korban menjadi prioritas utama. Korban telah dievakuasi dari lokasi dan diberikan pendampingan, termasuk upaya pemulihan psikologis," ujar Budi.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara berkelanjutan. Namun dipastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
"Kami memastikan proses hukum berjalan, namun pemulihan korban juga menjadi perhatian utama," tegasnya.
Sebelumnya, polisi mendalami informasi dugaan penyekapan di sebuah hotel di Jakarta Utara. Kasus ini pertama kali diposting oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mengenai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan dugaan penyekapan dilakukan oleh WNA di hotel tersebut.
Usut punya usut, kasus penyekapan yang dilakukan seorang WNA China berinisial CH (50) itu berkaitan dengan kasus produksi vape narkoba jenis cartridge vape.
