Legislator PDIP Dorong Rehabilitasi Atasi Over Kapasitas Lapas Narkotika
SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pendekatan rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika. Rehabilitasi sebagai solusi komprehensif mengatasi keterbatasan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Isu peredaran narkotika di dalam pemasyarakatan tidak bisa dilihat secara sederhana. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi dan otokritik bersama, mengingat lebih dari 52 persen penghuni lapas merupakan kasus narkotika," kata Rieke dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Dia mengatakan dari 270 ribu penghuni lapas, sekitar 140 ribu di antaranya terkait kasus narkotika. Bahkan sekitar 60 persen tergolong sebagai bandar.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong lahirnya regulasi baru yang mengintegrasikan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Narkotika, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHP 2025, khususnya terkait penanganan pasca-putusan pidana narkotika.
Menurut Rieke, perubahan perspektif dalam hukum pidana nasional yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan perlu diikuti dengan kebijakan yang menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas, dengan klasifikasi yang jelas.
"Fokusnya pada penyusunan peraturan pemerintah mengenai penanganan pasca-putusan pidana narkotika dengan pendekatan rehabilitasi sebagai prioritas, katanya.
Terkait kondisi lapas yang masih mengalami kelebihan kapasitas (overcrowding), Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai hal tersebut dipicu belum adanya metode khusus dalam penanganan pasca-putusan pidana narkotika.
Ke depan, mekanisme tersebut akan diatur lebih komprehensif melalui kebijakan yang tengah disusun. Selain itu, Rieke mengatakan DPR RI mendorong integrasi sistem pemasyarakatan dengan sistem pemerintahan daerah melalui pendekatan desentralisasi.
Di sisi lain, Rieke menekankan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri penting agar pemasyarakatan dapat menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan integrasi tersebut, penanganan narapidana, termasuk rehabilitasi kasus narkotika, diharapkan dapat melibatkan pemerintah daerah secara lebih aktif.
"Langkah ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan pemasyarakatan yang lebih baik, lebih manusiawi, dan berkelanjutan" kata dia.
