Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar, Sita 220 Kg Ganja Siap Edar

Laporan: Firdausi
Senin, 27 April 2026 | 14:55 WIB
Ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang Sumsel (SinPo.id/Dok.Polri)
Ladang ganja seluas 20 hektar di Empat Lawang Sumsel (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri melalui Polda Sumatra Selatan membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Sebanyak 220 kilogram ganja kering siap edar disita dan menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

"Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Kini seluruh rantai berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," kata Yulian dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Yulian menjelaskan, pengungkapan ini berawal penangkapan tersangka utama PD dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. 

"Di lokasi petugas menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar," ucapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup beberapa wilayah, yaitu Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. 

"Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI