KPAI Minta Daycare Pelanggar di Yogyakarta Ditutup Permanen jika Terbukti Bersalah
SinPo.id - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Termasuk melakukan pendataan terhadap lembaga berizin maupun yang belum, juga membina dan mengawasi secara ketat.
"Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus ditindak tegas hingga penutupan permanen," kata Diyah dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Diyah menilai, sejumlah Daycare bermasalah kerap beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan, baik perizinan, serta minim koordinasi dengan masyarakat sekitar. Padahal, pendirian Daycare wajib memperoleh izin dari dinas pendidikan dan Pemerintah Daerah setempat.
Diyah mensinyalir, adanya indikasi pelanggaran serius dari kasus Daycare di Yogyakarta. Karena, diduga terdapat pola perlakuan sistematis, berulang, dan masif terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
"Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha harus mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan khusus serta memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, dan proses hukum yang akuntabel.
"Kami mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya," tukasnya.
