Polisi Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakarta Utara
SinPo.id - Polisi meringkus seorang kurir sabu berinisial SM (30) saat hendak bertransaksi barang haram senilai lebih Rp 1 miliar di kawasan Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat perihal akan adanya transaksi narkoba.
"Tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar daerah Ruko Sunter Mall Jakarta Utara," kata Trendy dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Pihaknya kemudian melakukan observasi dan survailance disekitar tempat tersebut, hingga mendapat kabar akan adanya seseorang laki-lak yang hendak bertransaksi.
"Saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara SM, di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam motor," ucapnya.
Berdasarkan introgasi, pelaku hanya mendapat perintah dari pelaku GNS, yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias DPO.
"Hasil introgasi awal SM, mendapat perintah dari GNS seorang DPO yang menganter narkotika tersebut," ucapnya.
Total barang bukti yang diamankan dalam insiden ini, yaitu 4 paket narkotika jenis sabu, 1,213 gram bruto. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
