Kemenhaj Gagalkan 13 WNI Hendak Berangkat Haji Ilegal Tanpa Visa Resmi
SinPo.id - Kementerian Haji dan Umrah RI, bersama Polri dan Imigrasi, berhasil menggagalkan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara ilegal atau tanpa visa resmi. Mereka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kualanamu, Medan.
"Hingga saat ini data yang kami peroleh dari Dirjen Pengendalian hingga tanggap 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non prosedural telah dicegah keberangkatannya," kata Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff dalam konferensi pers, Sabtu, 25 April 2026.
Maria mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, langsung berangkat maupun tanpa pendaftaran resmi. Karena, ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
"Ada beberapa jenis visa seperti visa ziarah, visa kerja atau visa touris tidak dapat digunakan untuk berhaji," ucapnya.
Dia mengingatkan, setiap orang yang hendak berhaji tanpa visa resmi, akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, denda, deportasi bahkan larangan kembali masuk ke Saudi hingga 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele, dan kami mohon bahwa masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," tukasnya.
