Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 April 2026 | 17:12 WIB
Ilustrasi seorang pria sedang menghubungkan pengisi daya ke mobil listrik di stasiun pengisian. (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi seorang pria sedang menghubungkan pengisi daya ke mobil listrik di stasiun pengisian. (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak kendaraan listrik akan mengikuti arahan pemerintah pusat, meski sebelumnya sempat menyiapkan skema tarif berlapis berbasis nilai kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pihaknya telah merancang formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. 

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata Lusiana, Sabtu, 25 April 2026.

Dalam rancangan tersebut, kata dia, pemerintah provinsi mengusulkan empat lapisan insentif. Kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta direncanakan mendapat insentif 75 persen, Rp300-500 juta sebesar 65 persen, Rp500-700 juta sebesar 50 persen, dan di atas Rp700 juta sebesar 25 persen. 

Menurut Lusiana, skema itu disebut mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. 

“Pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” ujar Lusiana.

Kendati demikian, Lusiana menyebut rencana tersebut tidak dapat diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Lusiana menegaskan, kebijakan pembebasan berarti tarif pajak menjadi nol dan harus dijalankan oleh pemerintah daerah. 

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI