Bareskrim Janji Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Laporan: Firdausi
Sabtu, 25 April 2026 | 14:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/ Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri berjanji akan memiskinkan seluruh bandar narkoba yang ditangkap, termasuk tersangka narkoba Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Pelaku adalah bandar narkoba yang terkait dengan mantan Kapolres Bima Kota.

"Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso,  Sabtu, 25 April 2026.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengembangkan penanganan kasus bandar narkoba lewat penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti dalam kasus kasus Ko Erwin. Di mana pihaknya telah menangkap istri dan anak bandar tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disangkakan dengan Pas TPPU.

"Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU," ucapnya.

Diketahui, Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap anak dan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Total ada 3 orang yang ditangkap oleh polisi. Terdiri atas 2 anak dan 1 istri Ko Erwin. Masing-masing bernama Virda Virginia Pahlewi (Istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI