Jalan Terang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 08:13 WIB
Ilustrasi, Wawan Wiguna (SinPo.id)
Ilustrasi, Wawan Wiguna (SinPo.id)

"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya,"

SinPo.id -  Dewan perwakilan rakyat DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam masa Persidangan IV Tahun 2025-2026, Selasa 21 April 2026 lalu.

Pengesahan itu sebagai jalan terang pekerja rumah tangga yang sebelumnya tak mendapat perlindungan secara hukum.

Ketua badan legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan pengesahan  UU PPRT merupakan 'kado terindah' pada Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April, apa lagi RUU PRT itu sebelumnya dibahas selama dua dekade.

"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," kata Bob dalam laporan sidang paripurna, Selasa,  21 April 2026.

Terdapat 12 substansi dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.

Salah satu pengaturan yang terkandung dalam PPRT adanya perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

“Termasuk perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung,” ujar Bob menambahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pengesahan UU PPRT melalui proses panjang selama 22 tahun diperjuangkan. “ (Penegshan)Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan Maharani.

Menurut Puan, UU PPRT sebagai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal," kata  Puan menjelaskan.

Tercatat, selain memberikan pelindungan bagi PRT, UU PPRT memang bertujuan untuk merestrukturisasi hubungan kerja informal profesi PRT yang selama ini berlangsung menuju hubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," katanya.

Sedangkan hubungan antara pemberi kerja dengan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan (sosio cultural), namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Namun Undang-undang itu dapat menjadi jaminan menghentikan praktik jam kerja tak terbatas atau borderless work. Puan menyebut implementasi UU PPRT harus memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga).

"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," kata Puan menegaskan.

Pengesahakan RUU PPRT itu mendapat dukungan mayoritas fraksi di senayan, tercatat Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Saadiah Uluputty,  menilai pengesahan UU PPRT langkah nyata mewujudkan keadilan sosial.

“RUU ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum di sektor domestik,” ujar Saadiah.

Menurut Saadiah, selama ini PRT sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut.

"PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial," kata Saadiah menegaskan.

Salah satu poin krusial yang diangkat PKS adalah mengenai pencegahan eksploitasi fisik maupun ekonomi. Saadiah menyoroti masalah jam kerja yang kerap kali tidak mengenal batas, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.

Kepastian hukum itu akan menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Termasuk menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik kejahatan yang lebih berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern,"  ujar Saadiyah menambahkan.

PKS juga mendorong penguatan aspek pendidikan dan pelatihan vokasi agar PRT memiliki kompetensi yang diakui dan terlindungi secara sistematis oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Karena perlindungan terhadap PRT bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Aturan Pendukung PPRT Segera Terbit

Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga atau PRT akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan itu segera dibuat setelah DPR RI menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco, usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Dasco DPR juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui Peraturan Pemerintah tersebut. “Kami nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata Dasco menambahkan.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyammbut baik disyahkan uu PPRT yang disebut menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan dan penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan.

“Yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan,” ujar Lita.

Sedangkan Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," kata Eva Kusuma Sundari. Sejumlah aturan penting UU PPRT

Tercatat aturan UU PPRT juga mengatur setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga meski berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.

Aturan itu juga mengatur sejak perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

Sedangkan, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)  dilarang memotong upah dan sejenisnya. Sedangkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.  (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI