Disdik DKI Batasi Gadget di Sekolah, Siswa Didorong Lebih Banyak Berinteraksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 24 April 2026 | 22:10 WIB
Siswa menjalani cek kesehatan sebelum dimulainya masa orientasi dan pembelajaran pada 14 Juli mendatang di Sekolah Rakyat, Sentra Handayani, Cipayung, Jakarta, (9 Juli 2025).
Siswa menjalani cek kesehatan sebelum dimulainya masa orientasi dan pembelajaran pada 14 Juli mendatang di Sekolah Rakyat, Sentra Handayani, Cipayung, Jakarta, (9 Juli 2025).

SinPo.id - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah mulai diarahkan tidak hanya untuk mengurangi distraksi belajar, tetapi juga memulihkan interaksi sosial siswa.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menilai kebiasaan berkomunikasi langsung antarpelajar perlu dihidupkan kembali.

“Waktu istirahat bisa dimanfaatkan untuk ngobrol dengan teman. Anak-anak juga dibiasakan membaca sebelum masuk kelas, lalu bisa saling bercerita tentang buku yang dibaca,” ujar Nahdiana, Jumat, 24 April 2026.

Menurut dia, edaran pembatasan gawai menjadi pintu masuk untuk mengubah pola keseharian siswa di sekolah.

Selain mendorong interaksi, kata Nahdiana, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan minat baca yang dinilai ikut tergerus oleh penggunaan perangkat digital.

Namun, efektivitas aturan tersebut dinilai tidak cukup jika hanya diterapkan di lingkungan sekolah. 

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Subki, menekankan pentingnya kesinambungan pengawasan di rumah.

“Kalau di sekolah sudah dibatasi, di rumah jangan terus-menerus pakai gadget juga,” kata Subki.

Subki menegaskan, keterlibatan orang tua menjadi faktor kunci agar kebijakan berjalan optimal. Dia menyebut, tanpa dukungan keluarga, pembatasan gawai berpotensi tidak berdampak signifikan terhadap perilaku siswa.

“Peran orang tua penting. Kalau hanya mengandalkan edaran di sekolah, tapi di rumah tidak diterapkan, tentu tidak akan efektif,” ujar dia. 

Selain aspek sosial dan pendidikan, Subki juga menyoroti dimensi perlindungan anak. Dia berharap pembatasan penggunaan gawai dapat meminimalkan paparan konten negatif, termasuk yang berpotensi mengarah pada radikalisme.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut, kata dia, ponsel dan tablet wajib dinonaktifkan dan disimpan selama jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran. 

"Sekolah juga diminta menyediakan jalur komunikasi darurat bagi orang tua," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI