KPK Cegah Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan sejak awal April lalu.
Kedua tersangka dimaksud ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Sudah dicekal juga, awal bulan April," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Taufik mengatakan tersangka Asrul sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya yang bersangkutan diketahuo berada di Arab Saudi. "Sudah ada di Indonesia," kata Taufik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa upaya pencegahan terhadap kedua tersangka dilakukan agar proses penyidikan perkara ini dapat berjalan efektif.
"Cegah sudah dilakukan sejak awal April, guna memastikan para tersangka tetap berada di tanah air, sehingga bisa mengikuti proses penyidikan secara efektif," kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK secara masif sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus ini.
Salah satunya pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dia dimintai keterangan soal pembahasan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Khalid Basalamah yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji itu didalami mengenai Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Forum SATHU diketahui melakukan inisiatif terkait proses pengaturan pembagian kuota haji.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga menjerat mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.
Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
