Sentil KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketum, PAN: Parpol Bukan Lembaga Negara
SinPo.id - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan partai politik (parpol) tidak bisa disamakan dengan lembaga negara, di mana masa jabatan pimpinannya diatur apalagi dibatasi.
Demikian disampaikan Viva Yoga merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksima dua periode.
Dia menekanan bila parpol adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara.
"Parpol adalah organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Di samping dari itu, Viva Yoga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) tidak diatur secara rinci periodisasi masa jabatan ketua umum.
"PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul," katanya.
Tak hanya itu, Viva Yoga menyebut UU Politik memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur rumah tangganya secara mandiri. PAN memandang wacana pembatasan masa jabatan ketua umum parpol tidak selaras dengan hak kebebasan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," ujar dia.
Bagi PAN, kehidupan internal partai politik yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan cerminan kehendak bersama dari pengurus dan anggota partai politik tersebut.
Sementara itu, terkait kekhawatiran KPK bahwa tersumbatnya kaderisasi akan menimbulkan benih rasuah, Viva Yoga mengatakan masyarakat Indonesia tidak buta politik.
"Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut pada pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas demokrasi, parpol mesti memaksimalkan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik, mengartikulasi kepentingan rakyat, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional maupun daerah.
"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dan siapa pun di luar partai politik," kata Viva Yoga.
Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Usulan KPK tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan membuat adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
Untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, KPK mengusulkan ada pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

