Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pencabulan Santri

Laporan: Firdausi
Jumat, 24 April 2026 | 14:32 WIB
Bareskrim
Bareskrim

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dari bukti-bukti yang didapat.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu 22 April 2026 dan menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 24 April 2026.

Trunoyudo menyampaikan, penetapan tersangka juga telah disampaikan penyidik kepada MMA selaku korban dan pelapor. Kendati demikian, penyidik belum membeberkan jadwal pemeriksaan tersangka termasuk penahanan.

"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan SOP yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor
LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025

Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2025

BERITALAINNYA
BERITATERKINI