Menaker Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Jangkau Pekerja Informal

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 24 April 2026 | 11:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. (SinPo.id/dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. (SinPo.id/dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan, masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026. 

Yassierli menjelaskan, tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.

Untuk itu, Kemnaker mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

"BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja," kata Yassierli.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI