Komisi IX DPR Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 23 April 2026 | 19:54 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memastikan pihaknya bakal mengawal proses pembuatan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," kata Charles kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Charles mengatakan pengesahan payung hukum ini juga sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.

"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," kata dia.

Meski sudah disahkan, kata dia, tugas DPR RI belum selesai. Charles menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi perlindungan tidak tereduksi.

"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," tegasnya.

Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini disambut sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI