Pemprov DKI Tegas Sanksi Pungli Sekolah Gratis
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bakal menjatuhkan sanksi terhadap sekolah swasta yang terlibat dalam Program Sekolah Swasta Gratis apabila terbukti melakukan pungutan liar.
Kendati demikian, Pemprov DKI mengingatkan agar penindakan tidak berdampak pada keberlangsungan pendidikan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan sanksi tetap akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Meski begitu, dia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan peserta didik.
“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai,” kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Dia menuturkan, fokus utama pemerintah tetap pada pemerataan akses pendidikan.
Program Sekolah Swasta Gratis, kata dia, sejak awal dirancang tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang maupun barang. Menurut Nahdiana, komitmen tersebut telah disepakati oleh pihak sekolah yang tergabung dalam program.
“Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tuturnya.
Nahdiana menilai praktik pungutan liar dalam program tersebut sebagai bentuk penyimpangan yang harus segera dibenahi. Dia memastikan Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di lapangan.
"Pemerintah daerah, tengah berupaya “membersihkan” praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar program tersebut," tandasnya.
