Legislator: UU PPRT Hadirkan Perlindungan Menyeluruh bagi PRT

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyebut Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi PRT, terutama dalam aspek kesehatan dan hak asasi manusia.

Terlebih, UU PPRT secara tegas telah menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan dua mekanisme utama pembiayaan iuran.

“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran, maka iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI. Namun, apabila tidak termasuk PBI, maka kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” kata Yanuar, dalam keterangan persnya, Rabu, 22 April 2026.

Meski demikian, saat ini program Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. Dengan skema tersebut, negara memastikan kelompok rentan, termasuk PRT, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Yanuar juga menyoroti pentingnya aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UU PPRT, termasuk edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesetaraan gender.

“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.

Selain itu, kebebasan menjalankan ibadah juga merupakan hak fundamental yang wajib dihormati oleh pemberi kerja, seperti memberikan ruang untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan, dan tidak adanya larangan mengenakan hijab.

“Termasuk juga pengaturan waktu ibadah seperti salat serta penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama. Hal-hal ini adalah bagian dari hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap hadirnya UUPPRT, relasi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dapat semakin adil, manusiawi, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia, sesuai dengan standar internasional, International Labour Organization.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI