Pemerintah Didukung soal Pungutan Kapal Asing di Selat Malaka

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 April 2026 | 19:17 WIB
Selat Malaka
Selat Malaka

SinPo.id - Rencana pemerintah memungut pajak atau retribusi bagi kapal asing yang melintasi Selat Malaka dinilai sebagai upaya mengoreksi ketimpangan lama, yakni tingginya aktivitas pelayaran tanpa kontribusi signifikan terhadap kas negara.

Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia, Akhrom Saleh, mengatakan selama ini Indonesia menanggung beban biaya navigasi dan pengamanan di jalur tersebut, sementara kapal-kapal asing menikmati manfaat ekonomi dari lalu lintas global. 

“Sangat ironis jika beban biaya navigasi, pengawasan keamanan, dan risiko lingkungan kita tanggung sendiri tanpa kontribusi sebanding dari pengguna jalur,” kata Akhrom dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Akhrom, kebijakan yang digagas Menteri Keuangan Republik Indonesia itu menjadi momentum untuk mengubah posisi strategis Indonesia menjadi sumber penerimaan negara. Dia menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi.

Adapun LPI mencatat lebih dari 90 ribu hingga 100 ribu kapal asing melintasi Selat Malaka setiap tahun, atau rata-rata lebih dari 250 kapal per hari. Lalu lintas tersebut mencakup tanker minyak, kapal kontainer, hingga pengangkut komoditas energi global.

“Selat Malaka adalah ‘jalan tol’ maritim dunia. Sudah saatnya Indonesia tidak hanya menjadi penonton di halaman sendiri,” ujar Akhrom.

Dia menilai pungutan terhadap kapal asing dapat memperkuat fiskal negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, dana yang dihimpun juga bisa dialokasikan untuk modernisasi pelabuhan dan teknologi pengawasan laut.

Akhrom memperkirakan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, mengingat nilai ekonomi jasa kelautan di kawasan tersebut yang mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun per tahun. 

"Saat ini, sebagian besar keuntungan disebut dinikmati oleh Singapura," ungkap dia. 

Kendati demikian, Akhrom mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat agar kebijakan tidak bertentangan dengan aturan internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. 

Dia juga mendorong pemerintah menjalin kerja sama dengan Malaysia dan Singapura untuk merumuskan skema kolektif.

“Indonesia memiliki kedaulatan, dan kedaulatan itu harus memberikan kemakmuran bagi rakyat,” tandas Akhrom.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI