Pemprov DKI: Candaan Seksis Bisa Picu Kekerasan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 22 April 2026 | 18:56 WIB
Ilustrasi catcalling (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi catcalling (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti candaan yang kerap dianggap sepele namun berpotensi memicu ketidaknyamanan hingga kekerasan. Otoritas daerah mengingatkan bahwa humor yang aman adalah yang tidak merendahkan atau mengobjektifikasi seseorang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Evi Lisa, mengatakan tolok ukur candaan tidak terletak pada niat, melainkan dampaknya. 

“Kalau ada yang merasa tidak nyaman, maka itu bukan lagi sekadar bercanda,” kata Evi, Rabu, 22 April 2026.

Menurut Evi, banyak bentuk kekerasan bermula dari hal-hal kecil yang dinormalisasi, termasuk humor yang menyinggung fisik atau seksualitas. 

Candaan semacam itu, kata dia, dapat membuat seseorang merasa terintimidasi meski dibungkus dengan lelucon.

“Bukan pada niat bercandanya tapi dampaknya. Candaan bisa bermasalah ketika mengobjektifikasi atau melecehkan tubuh dan penampilan seseorang,” ujarnya.

Evi juga mengingatkan pentingnya keberanian individu untuk menetapkan batas. Evi menyarankan penyampaian keberatan dilakukan secara tegas namun tidak konfrontatif. 

Selain itu, kata dia, masyarakat diminta tidak ikut menormalisasi candaan yang merendahkan, termasuk dengan tertawa atau diam.

Di lingkungan kerja dan komunitas, lanjut Evi, pemerintah daerah mendorong pembentukan budaya saling mengingatkan agar humor tidak melampaui batas. 

“Semua orang berhak merasa aman. Ini bisa diperkuat lewat nilai organisasi atau kode etik,” kata Evi.

Dia menekankan, pendekatan edukatif juga dikedepankan ketimbang mempermalukan pelaku candaan. Menurut Evi, banyak orang tidak menyadari dampak dari ucapannya sehingga perlu diajak berdiskusi secara personal.

Sebagai langkah perlindungan, Evi menyebut,Pemprov DKI menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pusat layanan di berbagai wilayah, termasuk pos pengaduan di tingkat kecamatan dan fasilitas publik. 

"Layanan ini dapat diakses gratis oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI