Cegah Kasus Air Keras, Legislator PKB Usul RUU Pengendalian Zat Berbahaya
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya. Payung hukum ini penting untuk mencegah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan air keras hingga korban mengalami luka bakar.
Dia menuturkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2025, pengaturan zat berbahaya masih terbatas pada aspek perdagangan atau distribusi. Sedangkan pengendalian di tingkat hilir belum diatur secara ketat.
"Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan," kata Abdullah di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai kejahatan air keras yang terus berulang disebabkan karena barang tersebut mudah didapatkan dan harganya relatif murah.
Dia menekankan peraturan khusus terkait hal ini mendesak karena dampak air keras terhadap korban tidak hanya merusak fisik, tetapi juga dapat menghancurkan psikis dan identitas korban secara permanen.
Untuk itu, Abdullah mengusulkan agar UU itu mengatur sistem digital yang mencatat identitas pembeli dan tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme itu penting untuk memastikan bahan berbahaya tidak jatuh ke tangan yang salah.
Selain aspek pencegahan, dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Menurut Abdullah, masih banyak korban kejahatan penyiraman air keras yang belum mendapatkan ganti rugi dan pemulihan yang memadai.
"Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas," kata dia.
Dia mengatakan sejumlah negara lain telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengendalian air keras atau zat berbahaya lainnya, seperti Bangladesh, Inggris, dan beberapa negara lainnya di Eropa.
Setelah memiliki undang-undang tersebut, kata dia, kasus penyiraman air keras di beberapa negara menurun signifikan, baik dalam kasus kekerasan domestik, konflik kelompok, maupun serangan terhadap individu tertentu.
"Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan," kata dia.
