KPK Panggil Eks Wakil Bupati Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq

Laporan: david
Rabu, 22 April 2026 | 14:45 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan (Ashar/SinPo.id)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi periode 2021-2024 pada hari ini, Rabu, 22 April 2026.

Dia bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Kasus ini menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu.

Riswadi yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Pekalongan itu menjadi Wakil Bupati pada saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.

Selaik itu, KPK memanggil sembilan orang saksi lain dalam kasus ini. Mereka ialah Suherman selaku    Kabag Umum Setda Pekalongan; Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen; Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen.

Kemudian, Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton; Elly Yus selaku    PPK RSUD Kesesi; Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi; Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton; Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim; dan Mores Irsonubela selaku    Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas.  Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran. 

"Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ucap Asep.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa

BERITALAINNYA
BERITATERKINI