Pelapor Minta Polisi Tindaklanjuti Pelaporan terhadap Saiful Mujani-Islah Bahrawi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB
Bareskrim
Bareskrim

SinPo.id -  Ketua Presidium Kebangsaan 08 H. Kurniawan kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat pada 10 April 2026 terhadap akademisi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.

Ia menegaskan bahwa bukti permulaan sudah diserahkan, termasuk bukti digital, dan berharap segera ada kejelasan langkah hukum.

Kurniawan menilai pernyataan akademisi seharusnya lahir dari keilmuan, bukan kebencian.

“Kalau didasari kebencian, yang keluar adalah sampah dan racun yang merusak kehidupan berbangsa,” ujarnya pada Rabu 22 April 2026.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi, tetapi tetap memiliki batas.

Menurutnya, kedua terlapor telah melewati batas tersebut.

Ia juga menepis anggapan kriminalisasi.

“Kami sebagai relawan Prabowo bertindak tanpa intervensi, ini bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal program kerja presiden,” katanya.

Kurniawan menambahkan, laporan ini tidak terkait dengan pihak lain, melainkan inisiatif mandiri relawan.

Hingga 10 hari kerja sejak laporan dibuat, pihaknya mengaku belum menerima informasi valid dari Bareskrim.

Laporan tersebut diterima dengan dua pasal, yakni Pasal 193 dan 246 KUHP.

Untuk diketahui, Presidium Relawan 08 resmi melaporkan akademisi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum.

Laporan tersebut diajukan pada 10 April 2026 oleh Ketua Presidium Relawan 08, H. Kurniawan, dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam dokumen laporan, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Masyarakat Indonesia dicantumkan sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Relawan 08 menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena pernyataan yang dinilai mengandung unsur ajakan makar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani, tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar H. Kurniawan.

Ia menegaskan laporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana. “Jangan ada anggapan ini diarahkan ke isu kriminalisasi. Tidak ada itu! Tapi dia lah yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Kurniawan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menyebut langkah hukum ini sebagai respons terhadap pernyataan yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah keresahan di masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI