Sosiolog: Wacana Pelarangan Peredaran Vape Adalah Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
SinPo.id - Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar pengamat karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan. Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) ini dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.
Pengamat dan Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu tersebut.
Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan adanya kecenderungan birokrasi minim ilmu pengetahuan saat mengambil keputusan krusial.
"Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor, segitu banyaknya. Tapi tidak pernah mau untuk melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan," ujarnya.
Andreas menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan legitimasi dalam perumusan berbagai kebijakan.
Kritik semakin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan institusi penegak hukum sendiri. BNN sempat menyatakan secara gamblang bahwa produk vape legal yang beredar di pasaran sebenarnya bebas dari kandungan narkotika.
Andreas melihat adanya kesesatan berpikir dalam upaya menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika.
Baginya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan substansi psikotropika, sementara vape hanyalah sebuah medium atau alat untuk mengedarkan kandungan narkotika.
Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari, termasuk makanan atau alat makan, seharusnya juga ikut dilarang. Situasi ini dinilai hanya menonjolkan ego sektoral lembaga tanpa dasar yang jelas.
Dampak dari kebijakan pelarangan total ini akan merembet pada kriminalitas baru melalui munculnya pasar ilegal tidak terawasi oleh otoritas negara.
Andreas berkaca pada fenomena yang terjadi di negara lain, seperti Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti dengan lonjakan peredaran produk ilegal.
Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk dengan skala yang cukup besar, sehingga pelarangan justru akan mendorong aktivitas ekonomi tersebut ke pasar gelap.
Hal ini dipastikan bakal merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum.
"Jadi ‘kan memang mesti hati-hati dalam merumuskan kebijakan itu, dan bahkan mengimplementasikan kebijakan itu harus betul-betul, karena harus butuh prinsip kehati-hatian, Jadi jangan hanya sekedar tampil di depan publik asal ngomong, asal jeplak. " kata Andreas.
Dari sisi konsistensi regulasi, wacana ini berpotensi menciptakan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada, mengingat vape telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai instrumen pajak dan cukai.
Perubahan status dari produk legal menjadi barang terlarang secara mendadak akan memicu resistensi kuat dari masyarakat dan pelaku usaha.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar kementerian dan lembaga negara dalam mensinergikan kebijakan terkait tembakau dan nikotin yang menimbulkan ketidakpastian usaha. Pernyataan-pernyataan sektoral tersebut juga dipandang sebagai bukti adanya disorientasi dalam tata kelola pemerintahan.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar telah meminta penetapan kebijakan pelarangan total vape dilakukan melalui pertimbangan yang matang.
Penetapan aturan yang dapat berdampak besar tersebut didesak untuk dipertimbangkan dengan melakukan kajian ilmiah, ekonomi, hingga sosial terlebih dahulu.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan, apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” imbuhnya.
Taruna menyebut bahwa pihaknya dan BNN selama ini telah bersinergi dan dapat terus menjalankan kerja sama untuk mengatasi permasalahan peredaran narkotika melalui instrument vape ini melalui pengetatan pengawasan.
Kerja sama itu bisa semakin kuat dengan tanggung jawab baru yang diemban BPOM.
Lembaga negara tersebut telah siap melaksanakan tugas baru untuk menjalankan pengawasan, termasuk vape.
Amanat baru ini disematkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, di mana rokok elektronik juga dinyatakan sebagai produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.
Taruna mengatakan, BPOM telah siap untuk tugas baru dalam pengawasan rokok elektrik atau vape, mengingat pihaknya memiliki unit pelaksana teknis yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah ratusan orang.
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
Menurutnya pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan, sehingga perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang terbukti melanggar aturan.
“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” kata Taruna menegaskan.
