Analis Senior Nilai Wacana Pelarangan Total Peredaran Vape Berlebihan dan Tidak Proporsional

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 20:18 WIB
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)
Ilustrasi rokok elektrik Vape. (SinPo.id/dok. Klikdokter)

SinPo.id - Wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) di Indonesia menuai kritik tajam karena dinilai sebagai bentuk kebijakan berlebih atau policy overreach. Langkah tersebut dianggap tidak adil terhadap ekosistem vape legal yang telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny Sasmita menyatakan rencana pelarangan total merupakan bentuk respons kebijakan menyamaratakan persoalan yang sebenarnya bersifat spesifik. Menurutnya, menghukum seluruh ekosistem industri karena sebagian kecil pelaku adalah tindakan yang tidak proporsional dalam kacamata ekonomi publik. 
 
"Dalam kacamata ekonomi publik, ini mencerminkan 'policy overreach', di mana seluruh ekosistem dihukum karena deviasi sebagian kecil pelaku. Vape sebagai produk legal sudah masuk dalam rezim cukai, artinya negara secara eksplisit mengakuinya sebagai barang yang dikendalikan, bukan dilarang," ujarnya. 
 
Ronny menyatakan bahwa negara telah mengakui keberadaan vape sebagai barang yang konsumsinya harus dikendalikan melalui cukai. Sementara, temuan penyalahgunaan perangkat dan cairan vape sebagai media distribusi narkotika wajib diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap tindak kriminal.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan terdapat anomali landasan pengambilan kebijakan dalam mendudukkan persoalan vape, terutama jika merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto.

Perwakilan BNN tersebut sempat mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal yang dijual secara resmi di pasaran, namun seluruh peredaran produk vape termasuk produk resmi akan dilarang beredar.
 
Ronny melihat pelarangan total membuat pergeseran dari kebijakan berbasis bukti menuju kebijakan yang hanya didasarkan pada kekhawatiran semata tanpa disertai pertimbangan yang komprehensif.

Pendekatan semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk dalam praktik kebijakan publik, di mana sebuah industri dapat dibatasi hanya karena potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
 
"Kondisi ini akan menciptakan konflik antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara karena memberikan sinyal yang saling bertentangan," tegas dia. 
 
Ia juga menjelaskan dampak bagi para pelaku usaha yang selama ini telah beroperasi secara legal. Perubahan status produk menjadi terlarang secara mendadak akan menimbulkan guncangan hukum atau legal shock.

Hal ini berpotensi memicu gugatan hukum terhadap negara, baik di tingkat domestik maupun melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional jika terdapat keterlibatan investor asing. 
 
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan. Dia mengatakan, investor akan melihat adanya volatilitas kebijakan yang tinggi dalam sistem hukum nasional.
 
Ronny juga memprediksi dampak dari kebijakan pelarangan total ini akan memicu munculnya fenomena displacement effect, seperti yang terjadi di Singapura. Ketika jalur distribusi legal ditutup, konsumen malah bergeser ke pasar gelap yang sama sekali tidak terawasi oleh otoritas terkait. 
 
Terlebih karakter geografis Indonesia yang sangat luas dan kapasitas pengawasan yang belum merata akan memperbesar risiko peredaran produk ilegal.

Langkah ini justru meningkatkan ancaman kesehatan publik akibat produk ilegal dan pada saat yang sama menghilangkan potensi cukai yang seharusnya diterima negara.
 
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga sempat mengingatkan pemerintah untuk melakukan pertimbangan matang sebelum penetapan kebijakan pelarangan total produk vape.

Pihaknya menyampaikan bahwa BPOM akan menjalankan pengawasan, termasuk pada produk vape sejalan dengan amanat yang tertuang pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, di mana rokok elektronik (vape) merupakan produk legal yang diperbolehkan untuk beredar di Indonesia.
 
"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.
 
Saat ini produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika adalah ilegal. Pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan. Taruna mengatakan, perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang melanggar aturan.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI