Kasus Dugaan Suap di DJBC Segera Disidangkan, IAW Soroti Konsistensi Penanganan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 01:38 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses persidangan terhadap para terdakwa, termasuk pihak swasta John Field dan sejumlah pejabat Bea Cukai.

Tim Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, mengungkap bahwa nilai dugaan suap dalam perkara ini bahkan melebihi total barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Besaran nilai suap melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan,” ujar Jaksa Takdir kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Di tengah proses hukum tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus ini bukan peristiwa baru, melainkan pengulangan pola lama yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kembali menyoroti kasus Ahmad Dedi, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Marunda (Jakarta Utara), yang mencuat pada 2017 terkait dugaan rekening mencurigakan.

“Ini bukan soal benar atau salah, tapi soal mengapa prosesnya tidak pernah selesai,” kata Iskandar di Jakarta, Selasa 21 April 2026. 

Ahmad Dedi yang saat itu menjabat pejabat eselon III dilaporkan memiliki dana Rp31,6 miliar di sejumlah rekening keluarga dan sempat menjadi sorotan nasional.

Namun hingga kini, kasus tersebut tidak memiliki kejelasan hukum lanjutan, tanpa penetapan tersangka maupun putusan pengadilan, bahkan tanpa rilis resmi dari lembaga antirasuah.

IAW juga menyoroti kasus lain Ahmad Dedi yang pernah terseret dalam penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang merugikan negara sekitar Rp52 miliar. Namun perkara itu juga tidak jelas ujungnya.

IAW melihat pola serupa pada kasus Rizal, yang sebelum ditangkap pada 2026 juga pernah diperiksa KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 24 Desember 2024.

Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam sistem promosi dan pengawasan pejabat.

IAW juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang berulang kali menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan pengawasan di sektor kepabeanan.

Karena itu, IAW mempertanyakan apakah penyidikan saat ini benar-benar menyasar akar persoalan atau hanya berhenti pada individu.

“Pertanyaan besarnya: yang dibersihkan ini orangnya atau sistemnya?” pungkas Iskandar.

KPK sebelumnya mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI