Imigrasi Soetta Gagalkan 13 WNI Berangkat Haji Pakai Visa Kerja
SinPo.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dengan menggunakan visa kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, menjelaskan pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan intensif pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
“Sebanyak delapan WNI diketahui akan berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja, namun setelah diperiksa lebih lanjut mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Galih.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji dengan visa kerja tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja. Pada 19 April, petugas kembali mencegah satu WNI yang sebelumnya pernah terdeteksi melakukan upaya serupa.
Arahan Dirjen Imigrasi
Galih menegaskan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko jelas: jajaran imigrasi bukan hanya penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga pelindung masyarakat. “Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur tidak sesuai prosedur yang berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Upaya Preventif
Pengawasan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, dan koordinasi lintas bidang. Modus operandi yang ditemukan adalah penggunaan visa kerja tanpa dokumen sah untuk tujuan ibadah haji.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Soetta berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasus.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan. Praktik tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama di luar negeri.
