RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Akhiri Penantian 22 Tahun

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 07:35 WIB
Gedung DPR (wikipedia)
Gedung DPR (wikipedia)

SinPo.id - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa 21 April 2026

Pengesahan ini mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT). Momentum ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini dan menjadi kado menjelang Hari Buruh Internasional (May Day).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, serta dihadiri wakil pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan.

Tujuan UU PPRT

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan ini, menyebutnya sebagai landasan yuridis pelindungan PRT di Indonesia. “RUU PPRT yang diusulkan sejak 2004 akhirnya disahkan. Ini bentuk dedikasi dan kerja keras bersama,” ujarnya.

Materi yang Diatur

UU PPRT mencakup sejumlah ketentuan, antara lain:

Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan

Hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja

Hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan PRT (P3RT)

Pelatihan vokasi bagi calon PRT

Perizinan berusaha bagi P3RT

Pembinaan dan pengawasan pelindungan PRT

Penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, dan/atau P3RT

Peran serta masyarakat dalam pelindungan PRT

Dengan pengesahan ini, Indonesia akhirnya memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat komitmen negara terhadap keadilan sosial dan hak-hak pekerja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI