Dosen UBL yang Dipecat Akibat Dugaan Pelecehan Mahasiswi Angkat Bicara

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 14:51 WIB
Ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id -  Dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y yang dipecat akibat dugaan pelecehan terhadap mahasiswi akhirnya angkat bicara. Ia membantah tudingan tersebut dan menilai keputusan kampus memutus hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa menunggu proses hukum yang tuntas.

Pemecatan Y tertuang dalam Surat Keputusan Nomor K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja per 15 April 2026.

Keputusan ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan mahasiswi berinisial ARN, terkait peristiwa yang diklaim terjadi pada 2021.

Menanggapi tudingan tersebut, Y menjelaskan bahwa konteks yang dipersoalkan hanyalah ajakan untuk kegiatan touring ke kawasan Puncak, Bogor, yang pada akhirnya tidak pernah terlaksana.

Ia menegaskan tidak pernah melontarkan ucapan bermuatan seksual ataupun tindakan yang mengarah pada pelecehan.

“Tidak ada kalimat yang berkaitan dengan seksisme atau pelecehan seperti yang dituduhkan,” ujar Y dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.

Merasa dirugikan, Y juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik ARN ke atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, kedua laporan masih diproses dalam tahap penyelidikan, dengan status saling lapor antara kedua pihak.

Kasus ini memicu perdebatan terkait langkah cepat pihak kampus yang menjatuhkan sanksi administratif sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Y menilai, keputusan tersebut mengabaikan prinsip dasar hukum, yakni asas praduga tak bersalah.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan mahasiswi berinisial ARN yang menuduh Y melakukan pelecehan seksual verbal pada 2021.

Namun, laporan tersebut baru mencuat dan menjadi perhatian luas pada 2026, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait jeda waktu pelaporan.

Rektor Agus Setyo Budi menegaskan bahwa langkah pemecatan dilakukan sebagai bentuk komitmen kampus dalam melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, UBL menerapkan prinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk dugaan pelecehan.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” kata Agus dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merujuk pada upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, meskipun diakui keputusan cepat ini memicu polemik di ruang publik.

Perkara ini kini masih bergulir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dalam kebijakan internal kampus.

Y berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan ruang pembuktian yang adil bagi semua pihak.

Terkait pemberitaan ini, redaksi akan memuat pernyataan pihak UBL sebagai tanggapan hak jawab atas pernyataan pihak terkait dan akan memuatnya dalam tautan berita selanjutnya yang disematkan di link berita ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI