IAW Bakal Adukan Penggunaan DC Pemprov Papua ke Kejagung
SinPo.id - Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan akan segera melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung terkait penggunaan Dana Cadangan (DC) Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus memastikan, pihaknya tidak akan melakukan penghakiman publik. Namun, fakta yang diperoleh dari dokumen resmi dinilai cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum.
"Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan ini janggal, ini aneh, dan ini perlu diuji oleh aparat penegak hukum. Publik berhak tahu, apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak? Karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 miliar," kata Iskandar dalam pernyataannya, Senin, 20 April 2026.
Dia juga menegaskan akan melakukan pengaduan yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendorong penyelidikan atas kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Iskandar menerangkan, salah satu temuan paling mengganjal yang dikutip IAW yaitu bersumber dari Notulen Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua tertanggal 2 Mei 2025. Dalam notulen halaman 2–3, Wakil Ketua I DPRP secara eksplisit menyebut adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 sebesar Rp289 miliar, yang disebutnya sebagai uang "yang tidak bertuan" dan menjadi "yang kita kejar."
"Jika SiLPA senilai Rp289 miliar tersedia dan dapat digunakan sesuai prosedur, mengapa Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP tetap memaksakan penggunaan Dana Cadangan yang peruntukannya telah diatur secara ketat dalam Perda?" tanya Iskandar.
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2014 secara gamblang menyebutkan bahwa Dana Cadangan hanya boleh digunakan untuk empat kebutuhan, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). "Sedangkan pembiayaan PSU tidak tercantum dalam ketentuan tersebut," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Iskandar, Pasal 6 ayat (3) Perda 5/2014 menegaskan bahwa Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
"Kami menyoroti hal ini sebagai pelanggaran prinsip legalitas yang paling mendasar. Menggeser-geser istilah, menyebutnya sebagai 'rumpun ekonomi' seperti yang tertulis dalam notulen, tidak mengubah esensi. Ujung-ujungnya, uang itu dipakai untuk PSU," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa temuan lain yang dinilai sensitif adalah adanya konsep izin prinsip pimpinan. Dalam notulen halaman 3, tercatat pernyataan bahwa dana sebenarnya bisa dicairkan menggunakan izin prinsip pimpinan tanpa meminta persetujuan Banggar.
"Kami mempertanyakan apakah izin prinsip itu benar-benar diberikan, siapa saja pimpinan dan ketua fraksi yang terlibat, serta apakah izin tersebut menjadi dasar bagi eksekutif untuk mencairkan dana. Para pimpinan dewan yang memberikan izin atas kebijakan yang berpotensi melanggar Perda harus memberikan klarifikasi publik," kata Iskandar.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, IAW menyoroti tiga ranah pertanggungjawaban yang harus dihadapi Gubernur Papua, Pimpinan DPRP, dan para Ketua Fraksi.
"Pertama, ranah moral, yakni menjawab secara jujur di hadapan publik seberapa pantaskah uang yang dijanjikan untuk beasiswa anak OAP dan pengobatan warga dialihkan untuk membayar logistik PSU," kata Iskandar.
Kedua, ranah politik, di mana para ketua fraksi yang memberikan izin prinsip dinilai perlu diingatkan oleh partai politiknya masing-masing, termasuk kemungkinan sanksi recall jika kebijakan tersebut bertentangan dengan platform partai.
Ketiga, ranah hukum, yakni menguji apakah tindakan bersama antara eksekutif dan legislatif ini memenuhi unsur Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
"Kami akan kirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) lengkap dengan delapan bukti, termasuk notulen dan legal opinion. Kami minta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, naikkan ke penyidikan. Biar proses hukum yang membuktikan, apakah ini salah prosedur semata atau ada unsur pidana di dalamnya," pungkas Iskandar Sitorus.
Hingga saat ini SinPo.id masih berusaha menghubungi pihak yang dilaporkan oleh IAW. Jawabannya akan dimuat pada artikel berikutnya.

