PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam UU Advokat
SinPo.id - Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi atas carut-marutnya organisasi advokat di Indonesia.
Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto mendorong DAN diatur secara tegas dalam revisi UU Advokat agar memiliki legitimasi kuat.
Harry menyebut kondisi dunia advokat saat ini sudah tidak sehat akibat menjamurnya organisasi tanpa kontrol. Sistem multi-bar yang berjalan, menurutnya, telah berubah menjadi “liar” karena terlalu mudahnya mendirikan organisasi advokat tanpa standar yang jelas.
“Sudah saatnya dihentikan. Kita butuh Dewan Advokat Nasional sebagai jalan tengah antara konsep wadah tunggal yang gagal dan multi-bar yang tidak terkendali,” tegas Harry Ponto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR tentang RUU Advokat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Menurut Harry, DAN akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat. Nantinya, setiap organisasi harus melalui proses verifikasi ketat dengan syarat tertentu, mulai dari jumlah anggota hingga sebaran wilayah.
Ia menegaskan, lembaga ini nantinya menjadi satu-satunya otoritas berbasis undang-undang yang memiliki kewenangan strategis, mulai dari sertifikasi profesi, rekrutmen advokat, hingga pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik.
“Semua harus terverifikasi dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menjaga perlindungan masyarakat sekaligus wibawa profesi advokat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harry mengusulkan komposisi Dewan Advokat Nasional diisi sembilan orang, terdiri dari tujuh advokat yang dipilih langsung serta dua unsur eksternal seperti akademisi atau tokoh masyarakat. Pemilihan dilakukan secara modern melalui sistem elektronik.
Ia berharap pembahasan RUU Advokat dapat segera diselesaikan. “Kalau melihat Komisi III sudah gaspol, kita harap ini bisa cepat rampung,” tambahnya.
Senada, Ketua Dewan Pembina PERADI-SAI Juniver Girsang menilai gagasan DAN merupakan solusi paling realistis atas konflik panjang di tubuh organisasi advokat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Juniver menegaskan, cita-cita single bar secara faktual telah berakhir dan justru memicu konflik berkepanjangan. Sebaliknya, sistem multi-bar yang berkembang saat ini dinilai semakin tidak terkendali.
“Sekarang ini bukan lagi multi-bar liar, tapi sudah barbar. Organisasi advokat tumbuh seperti jamur di musim hujan, tanpa kontrol,” kritiknya.
Ia memaparkan, dalam konsep yang diusulkan, DAN akan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, serta menegakkan kode etik profesi advokat secara nasional.
Tak hanya itu, Dewan Advokat Nasional juga akan memiliki fungsi akreditasi organisasi advokat, penyelenggara pendidikan hukum lanjutan, serta pengelola data keanggotaan secara nasional.
Juniver menekankan pentingnya standar ketat dalam pembentukan organisasi advokat. PERADI-SAI mengusulkan syarat minimal 500 anggota serta kepengurusan di sedikitnya 25 provinsi sebagai prasyarat akreditasi.
“Tidak boleh lagi ada organisasi dengan anggota segelintir langsung berdiri dan melantik advokat. Ini yang merusak marwah profesi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong sistem pemilihan kepemimpinan berbasis “one person, one vote” untuk mengakhiri konflik internal yang selama ini kerap terjadi dalam pemilihan organisasi advokat.
“Seluruh advokat yang terdaftar punya hak suara langsung. Ini terbukti lebih demokratis dan minim konflik,” katanya.
Juniver menambahkan, Dewan Advokat Nasional juga akan dilengkapi Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas guna memastikan penegakan kode etik berjalan efektif dan konsisten.
Dengan berbagai kewenangan tersebut, PERADI-SAI optimistis DAN mampu mengembalikan marwah advokat sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kalau ini tidak segera diatur, kita akan terus berada dalam situasi tidak terkendali. Ini bukan hanya soal organisasi, tapi soal kepercayaan publik terhadap profesi advokat,” pungkas Juniver.
