Pigai: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 19 April 2026 | 22:23 WIB
Komisi XIII DPR gelar raker dengan Menteri HAM Natalius Pigai membahas Optimalisasi P5HAM (Ashar/SinPo.id)
Komisi XIII DPR gelar raker dengan Menteri HAM Natalius Pigai membahas Optimalisasi P5HAM (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan tidak perlu dilakukan. 

Dia menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi konstitusi.

“Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.

Pigai menyebut pandangan publik, termasuk kritik dari kalangan akademisi, seharusnya direspons dengan data dan penjelasan yang kredibel oleh pihak yang berwenang, bukan melalui jalur hukum. 

Dia juga menyinggung kompetensi Feri yang bukan berasal dari bidang pertanian.

Selain Feri, Pigai juga menanggapi pelaporan terhadap pengamat sosial politik Ubedilah Badrun. Menurut dia, kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, Pigai menegaskan masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Karena itu, kritik harus ditempatkan sebagai kontrol sosial.

Dia menambahkan, kritik tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, atau menyerang suku, ras, dan agama.

Pigai juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang diskursus publik yang sehat di tengah perkembangan demokrasi. Dia menilai respons berlebihan terhadap kritik justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI