MUI Sebut Penguburan Hidup-Hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 19 April 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi tim Pemprov DKI menguburkan ikan sapu-sapu. (SinPo.id/dok. BeritaJakarta)
Ilustrasi tim Pemprov DKI menguburkan ikan sapu-sapu. (SinPo.id/dok. BeritaJakarta)

SinPo.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup, menyalahi prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). 

Ha ini sebagai respons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup. 

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026. 

Namun, menurut Miftah, kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan). Sebab, ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. 

Selain itu, kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup). Dengan demikian, dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup terjaga.

Sedangkan dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Miftah mengaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad SAW, dari Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih (HR Muslim, ano 1955). 

Miftah menilai, problem berikutnya, dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. 

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI