SP3 Rismon Terbit, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Laporan: Firdausi
Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB
Rismon Sianipar langsung meminta maaf kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah palsu (Ashar/Si
Rismon Sianipar langsung meminta maaf kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah palsu (Ashar/Si

SinPo.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penghentian penyidikan terhadap kasus Rismon Sianipar itu, sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum lima tersangka lainnya.

"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Iman, Minggu, 19 April 2026. 

Penyidik, kata dia, telah mengirimkan kembali berkas perkara lima tersangka lain termasuk Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut.

"Penyidik telah mengirimkan lagi berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) Jumat, 17 April 2026 dikasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Penerbitan SP3 dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau RJ, usai Jokowi sebagai pihak pelapor menerima permintaan maaf Rismon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI