Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Subsidi Biaya Penerbangan Haji
SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat dijadikan opsi konstitusional untuk skema subsidi biaya penerbangan haji lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebab, diperlukan pijakan hukum dalam mengalokasikan dana sekitar Rp1, 77 triliun dari APBN guna mengatasi lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar.
"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat 'Related' dengan kondisi objektif dan faktual adanya. Karena secara objektif ada undang-undang, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur," kata Fahri dalam keterangannya, Minggu, 19 April 2026.
Fahri menganggap, Perppu merupakan alat hukum yang paling konstitusional bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan hukum luar biasa (extraordinary rule). Selain itu, Perppu berfungsi bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa (extraordinary actions) dalam situasi darurat dan mendesak.
Hal ini juga pilihan kebijakan "beleid" yuridis yang kuat untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan yang disebabkan melonjaknya harga avtur.
"Jemaah haji sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini. Sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian," ujarnya.
Fahri menegaskan, negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks. Pada kondisi saat ini, sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan perppu, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, terdapat tiga parameter dari "kegentingan yang memaksa".
Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, terdapat kekosongan hukum, yaitu UU yang dibutuhkan belum ada atau ada UU namun tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa lantaran akan memerlukan waktu yang cukup lama.
Fahri menyatakan, Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN.
"Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," tukasnya.
