Curi Sparepart Truk Barang Bukti Kecelakaan, Polisi Tangkap Satu Pelaku
SinPo.id - Seorang warga Padang Bolak tertangkap mencuri sparepart mobil truk yang merupakan barang bukti (BB) lakalantas di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Beringin, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Atas ulah nekat itu, pria berinisial ASH (39), warga asal Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), telah dijebloskan ke dalam sel Polsek Bandar Seikijang, Kamis, 16 April 2026.
Penangkapan pelaku berawal saat Aiptu Jerry Sabrizer, personel Lantas Polsek Bandar Seikijang, melintas di depan Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Beringin ketika hendak mengantarkan istrinya bekerja. Ia melihat orang mencurigakan sedang memasukkan barang ke dalam sebuah karung goni, di dekat parit dekat semak tidak jauh dari mobil truk BB lakalantas yang diamankan oleh Satlantas Polres Pelalawan dan dititipkan di Pos Lantas Simpang Beringin.
Merasa curiga, ia segera berhenti dan turun dari mobil. Ia mengamankan pria mencurigakan yang membawa tas dan karung tersebut. Ketika diperiksa, dalam goni yang dibawa pelaku ternyata berisi sparepart mobil truk yang baru diambil tanpa izin.
Selanjutnya Jerry segera menghubungi personel unit Lantas Simpang Beringin dan unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang. Mendapat laporan dari rekannya, personel Pol Lantas Simpang Beringin segera turun ke lokasi kejadian.
Pelaku kemudian digeledah, dan ditemukan dalam karung berisi barang berupa potongan kabel central mobil, dinamo start, filter solar, beserta kunci ring pass berbagai ukuran. Pelaku mengambil sparepart dan komponen yang semula terpasang di dalam mobil truk colt diesel BM 9927 BU yang merupakan mobil barang bukti dari lakalantas yang sudah lama terparkir.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa kunci shock ukuran 14-17, kunci ring pas 10-12, kunci pas ukuran 12-14, mancis senter, tang potong, dinamo start, PTO pump, kabel central, filter solar, komponen baut baterai dan pisau kater, serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 5677 FX digiring ke Polsek Bandar Seikijang.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Abdul Halim mengatakan, pihaknya kemudian menelusuri rumah kontrakan pelaku yang berada di Perumahan Mutiara Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Kontrakan tersebut dijadikan tempat menyimpan barang hasil curian, ditemukan beberapa alat kunci dan PTO pump yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Aksi pencurian tersebut menyebabkan pemilik mobil truk mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," kata Halim, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 April 2026.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di depan Pos Lantas Simpang Beringin.
“Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dengan dijerat pasal 477 ayat (1) huruf f Jo pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang pencurian,” ujar Bernandes.
