Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dikasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penerbitan SP3 dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau RJ, usai Jokowi sebagai pihak pelapor menerima permintaan maaf Rismon.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap saudara RHS pada tanggal 14 April 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konpers, Jumat, 17 April 2026.
Iman mengatakan, penghentian kasus Rismon itu sama sekali tidak menggugurkan terhadap proses penyidikan tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS, tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ucapnya.
Diketahui, Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah melalui mekanisme keadilan restoratif. Ia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Solo.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
