Tuding Pencemaran Nama Baik lewat Sanksi Gereja, Jemaat Gugat HKBP Rawamangun ke PN Jakpus

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi Hukum (pixabay)
Ilustrasi Hukum (pixabay)

SinPo.id -  Seorang jemaat, Tiur Henny Monica, menggugat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rawamangun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penjatuhan sanksi gereja yang dinilai mengandung informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik penggugat.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 10 April 2026, Tiur, yang juga merupakan advokat ini juga menggugat Sekretaris Fungsionaris HKBP Rawamangun, ST. Johnny Siregar, serta turut menyeret Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sebagai turut tergugat.

Penggugat menilai, pihak gereja telah menyampaikan informasi yang tidak benar di hadapan jemaat saat ibadah Paskah pada 5 April 2026.

Dalam kesempatan itu, gereja menyatakan bahwa penggugat dikenai sanksi “Ruhut Parmahanion Paminsangon” (RPP) karena menikah tanpa sepengetahuan gereja.

Padahal, menurut Tiur, pihak gereja telah mengetahui rencana pernikahannya yang dilangsungkan pada 7 Desember 2025 di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Jakarta.

Pernikahan itu dilangsungkan karena Ibu dari Tiur sedang dirawat dan dalam kritis. Dan hanya berselang beberapa hari kemudian, Ibu dari Tiur dinyatakan meninggal dunia.

Tak hanya disampaikan secara lisan, informasi tersebut juga dimuat dalam Warta Jemaat HKBP Rawamangun tertanggal 5 April 2026.

Penggugat menilai, pihak gereja telah meyampaikan informasi yang tidak benar di hadapan jemaat saat ibadah Paskah pada 5 April 2026 dengan mencantumkan alamat orang tua Penggugat. Yang mana saat ini Penggugat jelas sudah tidak tinggal di rumah orang tuanya. Sehingga tindakan gereja jelas memperluas kerugian Penggugat hingga berdampak pada orang tua Penggugat.

Selain itu, penggugat menilai prosedur pemberian sanksi gereja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam aturan internal gereja, disebutkan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, harus ada tahapan peringatan, pemanggilan dalam rapat majelis, hingga pemberian surat resmi. Namun, penggugat mengaku tidak pernah melalui tahapan tersebut.

Lebih jauh, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah serta hak atas perlindungan kehormatan dan nama baik. Ia juga menyebut pernyataan gereja tersebut berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Dalam petitumnya, Tiur meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan permintaan maaf secara terbuka, serta menghapus seluruh pernyataan yang dianggap menyesatkan dari dokumen resmi gereja.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi, meski secara simbolis hanya sebesar Rp1.000, atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.

Hingga gugatan diajukan, penggugat menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak gereja, namun belum mendapat tanggapan atau penyelesaian.

Perkara ini kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait pemberitaan ini, redaksi Sinpo.id masih mencoba mengonfirmasi pihak tergugat dari HKBP Rawamangun untuk memberikan tanggapan.

Nantinya tanggapan pihak terkait akan dimuat dalam tautan berita selanjutnya sebagai hak jawab atas pemberitaan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI