Polisi Bantah Penangguhan Penahanan Tersangka Richard Lee
SinPo.id - Polda Metro Jaya membantah penanguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dokter Richard Lee. Dipastikan hingga saat ini, tersangka masih dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
"Saya ingin meluruskan ya informasi yang simpang siur (penangguhan penahanan). Nah, yang bersangkutan masih dilakukan penahanan, masih berstatus tahanan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 17 April 2026.
Budi menyampaikan, bahwa penahanan tersangka baru saja diperpanjang usai masa penahanan pertama selesai beberapa hari lalu.
"Beberapa waktu lalu, mohon maaf saya tidak tahu persis waktunya, tapi sudah dilakukan perpanjangan penahanan kedua," ucapnya.
Dia juga memastikan, proses hukum tersangka Richard Lee masih berlanjut, termasuk mengebut proses pemberkasan berkas perkara pelaku.
"Saat sekarang pelengkapan berkas perkara. Setelah berkas perkara lengkap akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Banten, karena untuk kejadian tersebut lokusnya dengan Kejaksaan Negeri Banten," terangnya.

