Bareskrim Polri Bentuk Satgas Penyelundupan, Targetkan Impor dan Ekspor Ilegal

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 April 2026 | 21:29 WIB
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan untuk memberantas berbagai praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara. 

"Satgas dibentuk terhadap tindak pidana penyelundupan ilegal yang merugikan kekayaan negara," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 16 April 2026.

Ade menegaskan, target penegakan hukum satgas, yaitu menindak berbagai pelanggaran ekspor ilegal maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup.

"Penindakannya yaitu seperti under invoicing, maupun penyelundupan yang dilakukan di luar kawasan pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pembentukan satgas juga sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

"Arahan Presiden Prabowi kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara," tegasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah lima gudang barang impor ilegal di wilayah Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026. Dari penggeledahan itu, berhasil menyita ribuan handphone impor ilegal yang hendak dijual di Indonesia.

Lima gudang yang digeledah yaitu tiga di antaranya berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dan dua lainnya berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI