Teken MoU, PERADI dan IWAKUM Komitmen Menyuarakan Suara Orang yang Tak Didengar
SinPo.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat prinsip negara hukum serta advokasi bagi wartawan.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan dan Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil di kantor PERADI, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Irfan Kamil menilai, kerja sama tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.
Menurut dia, penegakan hukum yang kuat tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi antara praktisi hukum dan insan pers.
“Ini adalah wujud nyata dari kesadaran bersama bahwa penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi, antara praktisi hukum dan insan pers, agar hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami, diawasi, dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat,” ujar Kamil.
Selain pelindungan wartawan, kerja sama IWAKUM dan PERADI juga mencakup sejumlah agenda strategis. Di antaranya adalah pertukaran informasi, penyelenggaraan forum diskusi dan edukasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta dukungan bersama dalam menghadapi tantangan profesi.
Kamil menjelaskan, PERADI sebagai representasi profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya keadilan melalui pembelaan hukum. Sementara itu, Iwakum sebagai wadah wartawan hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik.
“Kolaborasi ini menjadi penting karena di era keterbukaan informasi seperti sekarang, hukum tidak lagi berada di ruang tertutup. Ia hidup di ruang publik, diuji oleh opini, dan dipengaruhi oleh persepsi masyarakat. Di sinilah peran wartawan hukum menjadi krusial, menjembatani antara proses hukum dengan pemahaman publik,” paparnya.
Ia meyakini, sinergi kedua lembaga akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Iwakum dan PERADI, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan akses terhadap informasi dan keadilan hukum.
“Kami dari Iwakum menyambut baik kerja sama ini dan berharap hubungan yang terjalin tidak berhenti pada penandatanganan hari ini, tetapi berlanjut dalam berbagai program konkret yang memberi manfaat nyata,” tambahnya.
Sementara itu, Luhut MP Pangaribuan menegaskan dukungan DPN PERADI terhadap IWAKUM melalui kerja sama ini. Ia menyebut MoU tersebut sebagai tonggak bersejarah karena kedua organisasi profesi memiliki visi yang sama, yakni menyuarakan pihak-pihak yang tidak terdengar.
“Saya kira juga sama, kita menyuarakan suara orang yang tidak didengar, voice of the voiceless. Jadi ini tonggak sejarah,” tegas Luhut.
Ia pun berharap kolaborasi antara Iwakum dan PERADI dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya.
Menurut Luhut, berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada jumlah anggota, organisasi profesi seperti IWAKUM dan PERADI lebih menitikberatkan pada kualitas anggotanya.
