KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Tulungagung, Usut Kasus Pemerasan
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada hari ini, Kamis 16 April 2026.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026 yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
"Hari ini, penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan ada tiga lokasi yang digeledah pada hari ini, yaitu rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut Sunu dan rumah Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati.
"Dalam penggeledahan tersebut diantaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (Organisasi Perangkat Desa) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi.
Budi mengatakan surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ oleh Gatut Sunu sebagai bupati Tulungagung kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya.
"Penggeledahan dimaksud pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulung Agung ini," ucapnya.
KPK pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini.
"Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," imbuhnya.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026.
Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati.
Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar dan yang sudah terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.
Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.
Kedua tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
