Legislator DKI Soroti Tarif dalam Raperda SPAM: Harus Tunduk Kepentingan Publik
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tidak berhenti pada aspek normatif.
Dia menilai regulasi tersebut harus secara tegas mencantumkan batas atas tarif air minum untuk melindungi kepentingan publik.
“Setiap penetapan tarif harus tunduk pada kepentingan publik dan bukan atas logika keuntungan semata,” kata Francine dalam keterangannya dikutip Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, pembahasan Raperda SPAM harus merujuk pada kebijakan nasional dan daerah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 serta aturan turunan di tingkat provinsi yang mengatur akses dan tarif air minum di Jakarta.
Francine menekankan, badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola SPAM semestinya tidak berorientasi profit. Ia menyebut fungsi utama entitas tersebut adalah sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjamin layanan air bagi masyarakat.
Karena itu, kata dia, pemerintah provinsi dinilai memiliki kewajiban memastikan tarif yang terjangkau dan berkeadilan. Hal ini, menurut Francine, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.
Dalam konteks itu, Francine kembali mengkritik arah kebijakan yang membuka ruang privatisasi pengelolaan air di Jakarta. Dia mengingatkan agar kebijakan air minum tetap berorientasi pada pemenuhan kebutuhan warga, bukan kepentingan bisnis.
“Raperda ini wajib mencantumkan batas atas tarif air minum yang ditetapkan langsung dalam norma Perda,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, pentingnya mekanisme konsultasi publik yang wajib dan terstruktur sebelum setiap penyesuaian tarif dilakukan.
Francine menegaskan, air minum merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, kata dia, Raperda SPAM harus ditempatkan tidak sekadar sebagai regulasi administratif, melainkan sebagai instrumen untuk menjamin pemenuhan hak warga atas air bersih.
