KPK Duga Wali Kota Madiun Paksa Pengusaha Berikan Dana CSR
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi diduga memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dugaan tersebut didalami lewat pemeriksaan 11 orang saksi yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Selasa, 14 April 2026.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.
Para saksi yang diperiksa ialah Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo selaku karyawan CV Sekar Arum, Wawan (pengurus RT), serta pihak swasta lainnya atas nama Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada wali kota," ucap Budi.
KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Para tersangka dimaksud ialah Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi; orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
