Soroti Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, DPR: Perlu Ada Tindakan Tegas
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus pelecehan seksual melalui percakapan bernada seksual, yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurutnya, para terduga pelaku perlu ditindak secara tegas atau diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera. Pihaknya juga akan memanggil rektor-rektor dari kampus yang bermasalah sebelum memasuki masa reses.
"Tentu kami rencana sebelum reses akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik lainnya. Supaya apa? Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan," kata Lalu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Pihaknya juga menyayangkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Padahal, payung hukumnya sudah tertera secara jelas dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan tindakan kekerasan yang ada di lingkungan pendidikan terutama di kampus.
"Nah, persoalan ini terus berulang-ulang menunjukkan bahwa kita semua insan pendidikan saya tidak mau menyalahkan siapa pun kita semua pemangku kebijakan di bidang pendidikan ini belum betul-betul sungguh-sungguh menerapkan kebijakan ini," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua, tidak ada tindakan yang tegas terhadap kejadian apalagi kekerasan seksual. Ini di mana-mana terus berulang. Apalagi ini terjadi di kampus yang merupakan kebanggaan Indonesia, salah satunya salah satu kampus kebanggaan Indonesia," imbuh Lalu.
Oleh sebab itu, ia berharap setiap kampus dapat lebih transparan dalam membongkar kasus kekerasan seksual kepada publik, agar ke depannya dapat tercipta keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas di kampus.
