Rancangan Perda Sistem Penyediaan Air Minum Atur Wajib Air Perpipaan
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah lebih tegas dalam pengelolaan air minum melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Regulasi ini tak hanya mengatur layanan, tetapi juga membuka jalan bagi kewajiban penggunaan air perpipaan di wilayah yang sudah terjangkau.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar mengurangi ketergantungan pada air tanah yang selama ini berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di Jakarta.
“Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” ujar Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa, 14 April 2026.
Selain memperluas layanan, kata dia, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme pengawasan berbasis sistem informasi yang diklaim transparan. Kinerja penyelenggara SPAM, kata Pramono, akan dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada DPRD dan masyarakat.
"Namun, fokus kebijakan tak berhenti pada distribusi. Pemprov juga menargetkan penurunan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) melalui modernisasi jaringan dan penertiban penggunaan ilegal," tuturnya.
Menurut dia, upaya ini mencakup pembentukan district metered area hingga penguatan sistem pemantauan.
“Pengendalian NRW dilakukan lewat pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” kata Pramono.
Di sisi lain, lanjutnya, aspek ketahanan air menjadi perhatian melalui diversifikasi sumber air baku. Dia menyebut, pemprov membuka opsi pemanfaatan air permukaan, waduk, hingga desalinasi air laut dan penggunaan ulang air olahan sesuai standar.
Pramono juga menekankan pentingnya kerja sama lintas daerah untuk menjaga pasokan air, termasuk perlindungan kawasan hulu dan konservasi daerah tangkapan air.
“Pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah dan perlindungan daerah tangkapan air,” ujarnya.
Lebih jauh, Pramono mengungkapkan, Ranperda ini juga mengatur kebijakan tarif dengan mempertimbangkan prinsip keterjangkauan dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan dan akses publik," ucap Pramono.
Secara keseluruhan, Pramono menyatakan, regulasi ini diposisikan sebagai instrumen untuk memperluas layanan sekaligus mengubah pola konsumsi air masyarakat Jakarta.
“Ranperda ini menjadi landasan penting untuk memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” tandasnya.
