KPK Tetapkan Adc Abdul Wahid Tersangka ‘Jatah Preman’

Laporan: Agus
Senin, 13 April 2026 | 19:35 WIB
Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers KPK. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein, berbicara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13 April 2026). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Adc atau Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dan penerimaan lain atau perkara ‘jatah preman’. Status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI