Polri: Ki Bedil Pernah Bekerja di Industri Senjata di Cipacing Jabar
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus senjata api ilegal, yakni TS alias Ki Bedil ternyata pernah bekerja di industri senjata angin di Jawa Barat. Dengan pengalaman itu, yang bersangkutan bekerja sendiri memproduksi senpi rakitan.
"Ki Bedil ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat,” kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi kepada awak media, Senin, 13 April 2026.
Menurut Arsya, tersangka membuat berbagai senjata api itu sesuai dengan pesanan dari orang yang dia percayai yaitu pelaku berinisial AS. Tersangka AS juga memperjualbelikan senjata tersebut lewat media sosial.
"Sistem barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh pembeli. AS juga memperjualbelikan senjata api di media sosial," ucapnya.
Adapun harga senpi yang dipasarkan itu berbeda-beda, tergantung dari jenis dan kerumitan pembuatan senjata api tersebut.
"Pistol harga diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp15-20 juta dan laras panjang akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp15–20 juta," ucapnya.
Sebelumnya, jaringan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat terbongkar setelah Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri menangkap dua tersangka di wilayah Sumedang dan Bandung, 6 April 2026. Pelaku yang diamankan adalah sosok yang dikenal sebagai Ki Bedil atau TS dan AS.

