BPJPH: Sektor Logistik Wajib Bersertifikat Halal, Tak Ada Tawar-Menawar
SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sektor logistik wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada 2026. Sebab, konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.
"Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," kata Haikal dalam keterangannya, Minggu, 12 April 2026.
Menurut Haikal, sertifikasi halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku UMKM dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.
"Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor," ujarnya.
Dia menegaskan, sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal. Sejalan dengan kebijakan nasional, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.
"Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan secara sesuai dengan prinsip halal," tuturnya.
Tak lupa, Haikal mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk.
"Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik," tukasnya.
