Gibran Sebut Trade Misinvoicing Bikin Negara Kehilangan Penerimaan Pajak
SinPo.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan internasional, berpotensi menggerus penerimaan negara serta memicu keluarnya modal dari Indonesia.
Menurut Gibran, praktik-praktik tersembunyi di balik arus perdagangan global tersebut, dapat merusak keadilan dan kejujuran dalam perekonomian.
"Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi, serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri," kata Gibran, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Wakil Presiden, Minggu, 12 April 2026.
Mantan Wali Kota Solo ini menerangkan, trade misinvoicing merupakan praktik manipulasi nilai transaksi ekspor maupun impor, baik melalui under-invoicing maupun over-invoicing.
Praktik ini dilakukan dengan melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Dengan demikian, menciptakan selisih pencatatan yang dapat dimanfaatkan untuk aliran dana ilegal.
Gibran memaparkan data sepanjang 2014–2023, nilai under-invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$ 401 miliar atau rata-rata sekitar US$ 40 miliar per tahun. Sementara, nilai over-invoicingekspor tercatat mencapai US$ 252 miliar atau sekitar US$ 25 miliar per tahun.
Beberapa sektor yang paling banyak terindikasi praktik tersebut antara lain perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.
Gibran menilai, praktik trade misinvoicing memberikan dampak serius bagi perekonomian nasional. Antara lain, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak dan bea dalam jumlah besar karena nilai transaksi dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya.
Kemudian, praktik ini juga mendorong keluarnya modal ke luar negeri sehingga mengurangi devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia. Selisih pembayaran dari transaksi ekspor-impor yang tidak dilaporkan sering kali disimpan di luar negeri.
Selain itu, praktik ini juga dapat memfasilitasi masuknya dana ilegal ke dalam negeri yang kerap digunakan untuk kegiatan pencucian uang.
Dampak lainnya adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh membayar pajak dan mengikuti aturan berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan manipulasi invoice untuk menekan harga jual.
"Kalau mengalirnya kekayaan kita ke luar negeri, kita biarkan terus-menerus, kita berpotensi jadi negara gagal," imbuhnya.
Gibran memastikan komitmen pemerintah mengambil langkah tegas untuk menutup berbagai celah kebocoran tersebut, meskipun kebijakan yang diambil tidak selalu populer. Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pelaporan dan pembayaran kepabeanan, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berbasis elektronik agar transaksi semakin transparan dan potensi kebocoran dapat ditekan.
Langkah tersebut, lanjut Gibran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang.
