Polri: Ki Bedil Produksi Senpi Ilegal Selama 20 Tahun, Pembeli Pelaku Kejahatan

Laporan: Firdausi
Minggu, 12 April 2026 | 13:01 WIB
Barang bukti senpi dan peluru ilegal yang disita di lokasi (SinPo.id/Dok.Polri)
Barang bukti senpi dan peluru ilegal yang disita di lokasi (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id -  Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, aksi Ki Bedil sudah berlangsung selama 20 tahun memproduksi senpi ilegal.

"Ki Bedil telah beroperasi selama sekitar 20 tahun. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Arsya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 April 2026.

Dia mengungkap, mayoritas pembeli senpi ilegal yang dirakit Ki Bedil itu adalah pelaku tindak kejahatan jalanan.

"Pembeli (senpi ilegal Ki Bedil) mayoritas pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar," ungkapnya.

Selain itu, Ki Bedil juga memang dikenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai ahli membuat senpi iligal dari jenis revolver, senapan, dan pistol.

"TS dikenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil yang merupakan ahli buat senpi iligal," ucapnya.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Sebelumnya, jaringan perakitan senjata api ilegal di Jawa Barat terbongkar setelah Satuan Reserse Mobil Bareskrim Polri menangkap dua tersangka di wilayah Sumedang dan Bandung, 6 April 2026. Pelaku yang diamankan adalah sosok yang dikenal sebagai Ki Bedil atau TS dan AS.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI